Indeks

Urus Sertifikat Tanah Bisa Gratis, Simak yuk Ketentuannya!

Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen negara yang sangat penting, karena menjadi bukti atas hak kepemilikan tanah, serta legalitas dari suatu tanah atau lahan. Sertifikat ini resmi dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional atau BPN.

Layanan Apa Saja yang Mendapatkan Tarif Gratis?

BPN sudah menetapkan ketentuan – ketentuan yang menjadi patokan untuk pemberian tarif gratis untuk mengurus sertifikat tanah. Terdapat tiga layanan pertanahan yang tidak dikenakan biaya pada golongan masyarakat tertentu.

Biaya pengurusan sertifikat tanah disebut sebagai tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Layanan pertanahan yang termasuk di dalam kelompok biaya ini, yaitu :

  1. Biaya pelayanan dan pengukuran pemetaan batas bidang tanah
  2. Pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A, atau pelayanan pemeriksaan tanah atau Petugas Konstatasi.
  3. Pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali, yaitu perpanjangan dan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), serta hak pakai berjangka waktu.

Ketentuan Tarif Gratis Urus Sertifikat Tanah!

Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.25 Tahun 2016 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu, mengatur siapa saja kelompok masyarakat yang bisa mendapatkan hak pengurusan sertifikat tanah secara gratis.

Mengenai persyaratan dalam mengajukan permohonan pengenaan biaya gratis atas PNBP Pihak Tertentu ini tertuang dalam pasal 5 Peraturan Menteri tersebut, berikut penjelasannya.

1.      Kelompok Masyarakat Tidak Mampu

Yang tergolong masyarakat tidak mampu adalah, yang memiliki penghasilan di bawah upah minimum setiap bulannya, dilihat dari rata – rata UMR di kota tersebut.

Untuk memiliki surat keterangan tidak mampu, anda harus mengurus surat keterangan yang sudah disetujui oleh Ketua RT/RW setempat, kepala desa, lurah, dan pihak lain yang bersangkutan dalam pembuatan surat keterangan tersebut.

2.      Kelompok Masyarakat yang Termasuk Dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana (PPBPS)

Mereka adalah orang yang memiliki keterbatasan untuk memperoleh lahan atau membangun rumah.  Mereka harus melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan lembaga kementerian terkait, sebagai bukti kepesertaan sebagai kelompok PPBPS.

3.      Badan Hukum Tertentu

Yaitu badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial. Yang penggunaan tanahnya untuk tujuan peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah, dan termasuk penunjangnya.

Syaratnya adalah melampirkan fotokopi dan surat asli berisi anggaran dasar dari penggunaan lahan tersebut. Serta surat keterangan dari lembaga pemerintah terkait urusan bidang keagamaan dan sosial.

4.      Kelompok Masyarakat Dengan Profesi Tertentu

Profesi tertentu ini meliputi Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/ Purnawirawan Polri.

Syaratnya adalah melampirkan surat keputusan penetapan atau pengangkatan. Serta fotokopi akta perkawinan, dan surat nikah bagi suami/istri/janda/duda.

5.      Instansi Pemerintah Tertentu

Yaitu instansi pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, serta bersifat non-profit. Syaratnya dengan melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi bersangkutan.

6.      Wakif

Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya untuk kepentingan umum. Syaratnya dengan melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf (AIW).

7.      Masyarakat Hukum Adat

Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun menempati suatu wilayah yang termasuk dalam geografis NKRI, karena adanya ikatan dengan leluhurnya, serta nilai – nilai adat yang kuat pada wilayah tersebut.

Mereka hanya perlu melampirkan surat penetapan keberadaan mereka di wilayah tersebut, yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat.

Itulah beberapa kelompok masyarakat tertentu yang bisa mendapatkan hak gratis saat membuat sertifikat tanah. Ketentuan tambahannya adalah, jika tidak bisa menunjukkan bukti asli, maka bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga pemerintah yang berwenang.

Exit mobile version